
cara buat paspor online, cara perpanjang paspor online
Estimasi baca: 8 menit | Keywords: cara buat paspor online, cara perpanjang paspor online, syarat paspor 2026, biaya paspor online, aplikasi M-Paspor, syarat perpanjang paspor, masa berlaku paspor
Mau liburan ke luar negeri, lanjut sekolah, atau berangkat kerja ke luar negeri? Paspor jadi dokumen wajib yang harus disiapkan jauh-jauh hari. Kabar baiknya, cara buat paspor online maupun perpanjang paspor online kini sama-sama bisa dimulai dari smartphone lewat aplikasi resmi M-Paspor milik Direktorat Jenderal Imigrasi, tanpa perlu antre sejak subuh di kantor imigrasi. Anda tetap perlu datang langsung untuk wawancara, foto, dan rekam biometrik, tapi proses pendaftaran, pengisian data, dan pemilihan jadwal sudah sepenuhnya digital. Artikel ini merangkum syarat dokumen, langkah pengajuan, biaya resmi, sampai tips supaya permohonan Anda tidak ditolak.
Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan negara sebagai identitas warga negara Indonesia saat berada di luar negeri. Tanpa paspor yang masih berlaku, mustahil bisa melewati pemeriksaan imigrasi di bandara mana pun. Secara umum, ada dua jenis paspor biasa yang bisa dipilih:
Paspor biasa non-elektronik: paspor konvensional tanpa chip, tersedia untuk masa berlaku 5 tahun maupun 10 tahun
aPaspor biasa elektronik (e-paspor): dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan foto wajah, memungkinkan penggunaan autogate di bandara tertentu dan berpotensi memudahkan akses bebas visa ke beberapa negara
Masa berlaku paspor biasa saat ini paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan, khusus untuk WNI yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Bagi yang belum pernah memiliki paspor, berikut dokumen yang perlu disiapkan, baik fisik maupun hasil pindai (scan) yang jelas:
E-KTP yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Kartu Keluarga (KK) terbaru
Salah satu dokumen pendukung: akta kelahiran, buku nikah/akta perkawinan, atau ijazah, yang memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua
Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang, khusus bagi yang pernah mengganti nama
Surat pewarganegaraan Indonesia, khusus bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Catatan: jika data nama, tempat/tanggal lahir, atau nama orang tua tidak konsisten antar dokumen, pemohon perlu melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang agar tidak ditolak saat verifikasi.
Syarat perpanjangan paspor sebenarnya lebih ringkas dibanding membuat paspor baru, tapi tetap dibedakan berdasarkan tahun terbit paspor lama Anda.
• E-KTP yang masih berlaku
• Paspor lama (yang akan diperpanjang)
Karena data biometrik lama belum terintegrasi penuh ke sistem, persyaratannya disamakan dengan pengajuan paspor baru, yaitu e-KTP, Kartu Keluarga, salah satu dokumen pendukung (akta kelahiran/buku nikah/ijazah), serta paspor lama.
Tips: idealnya perpanjangan dilakukan saat masa berlaku paspor tersisa 6 bulan, karena proses perpanjangan online memang sudah bisa diajukan sejak 6 bulan sebelum paspor kedaluwarsa. Banyak negara juga mensyaratkan masa berlaku paspor minimal 6 bulan saat kedatangan, jadi jangan menunggu sampai mepet.
Baik untuk paspor baru maupun perpanjangan, alur pendaftarannya di aplikasi M-Paspor pada dasarnya sama:
Unduh aplikasi M-Paspor resmi di Play Store atau App Store, pastikan yang diunduh adalah aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi.
Buat akun baru menggunakan email dan kata sandi, lalu verifikasi lewat kode OTP yang dikirim ke email.
Login, lalu pilih menu “Pengajuan Permohonan” dan tentukan jenis layanan: paspor baru atau penggantian/perpanjangan paspor.
Pilih jenis paspor (biasa non-elektronik atau e-paspor) serta layanan reguler atau percepatan.
Isi data diri sesuai KTP dengan teliti, lalu unggah seluruh dokumen yang diminta dengan pencahayaan terang dan tidak ada bagian yang terpotong.
Pilih kantor imigrasi tujuan; Anda bebas memilih kantor imigrasi mana pun di seluruh Indonesia, tidak harus sesuai domisili di KTP.
Tentukan tanggal dan jam kedatangan sesuai kuota yang tersedia di aplikasi, lalu simpan kode QR atau bukti pendaftaran yang muncul.
Setelah data terkirim, Anda akan mendapat kode pembayaran (kode billing). Selesaikan pembayaran lewat bank, ATM, kantor pos, atau marketplace sebelum batas waktu, karena jika tidak dibayar, permohonan akan otomatis hangus.
Setelah daftar online, Anda tetap wajib datang langsung ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih. Berikut yang akan Anda lalui:
Datang 15–30 menit sebelum jam jadwal, bawa seluruh dokumen asli beserta fotokopinya dalam ukuran kertas A4 (fotokopi tidak boleh dipotong atau digabung dalam satu lembar)
Kenakan pakaian rapi berkerah, hindari warna putih karena latar belakang foto paspor berwarna putih
Tunjukkan kode QR atau bukti pendaftaran online kepada petugas untuk verifikasi
Petugas memeriksa kecocokan dokumen fisik dengan data yang sudah diunggah di aplikasi
Anda akan dipanggil sesuai nomor antrean untuk sesi foto, rekam sidik jari, dan wawancara singkat guna memverifikasi kebenaran data
Setelah proses selesai, Anda akan menerima tanda terima dan kode pembayaran biaya resmi paspor
Tarif paspor mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan keimigrasian. Biayanya sama, baik untuk pembuatan paspor baru maupun perpanjangan:
Jenis Layanan dan Biaya Resmi
Paspor biasa non-elektronik, masa berlaku 5 tahun - Rp350.000
Paspor biasa non-elektronik, masa berlaku 10 tahun - Rp650.000
Paspor biasa elektronik (e-paspor), masa berlaku 5 tahun - Rp650.000
Paspor biasa elektronik (e-paspor), masa berlaku 10 tahun - Rp950.000
Layanan percepatan (paspor selesai hari yang sama) - Rp1.000.000 (di luar tarif paspor)
Denda paspor hilang - Rp1.000.000
Denda paspor rusak - Rp500.000
Catatan: denda hilang/rusak dapat menjadi Rp0 jika disertai surat pernyataan yang relevan akibat bencana alam (force majeure). Sebaliknya, jika hilang/rusak akibat kelalaian dengan alasan yang tidak dapat diterima, penerbitan paspor pengganti bisa ditangguhkan 6 bulan sampai 2 tahun.
Penting: pembayaran hanya dilakukan lewat kode billing resmi. Jika ada pihak yang menawarkan tarif di luar ketentuan ini, patut dicurigai sebagai praktik percaloan ilegal.
Untuk layanan reguler, paspor biasa maupun e-paspor umumnya selesai dalam 3–4 hari kerja setelah sesi foto dan wawancara, dengan catatan tidak ada kekurangan berkas. Hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional tidak dihitung dalam estimasi ini. Bagi yang butuh paspor lebih cepat, tersedia layanan percepatan dengan biaya tambahan Rp1.000.000, di mana paspor bisa selesai pada hari yang sama asalkan wawancara dilakukan sebelum pukul 10 pagi dan kuota harian masih tersedia. Tidak semua kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan ini, jadi sebaiknya dicek dulu ketersediaannya di aplikasi.
Pastikan data di e-KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung (akta lahir/ijazah/buku nikah) sudah sinkron; perbedaan nama, tempat, atau tanggal lahir antar dokumen jadi penyebab utama penolakan
Unggah dokumen dengan pencahayaan terang, tidak buram, dan tidak ada bagian yang terpotong
Fotokopi setiap dokumen secara utuh per halaman di kertas A4, jangan digabung atau dipotong
Hindari pakaian berwarna putih saat sesi foto karena latar belakang foto paspor berwarna putih
Datang 15–30 menit lebih awal dari jadwal agar tidak terburu-buru dan tetap kebagian slot wawancara
Cek kuota antrean M-Paspor secara berkala, terutama untuk kantor imigrasi di kota besar yang slotnya cepat penuh
Segera ajukan perpanjangan begitu masa berlaku paspor tersisa 6 bulan, jangan menunggu sampai mendekati tanggal kedaluwarsa
Walau sudah jauh lebih praktis lewat M-Paspor, beberapa kendala teknis masih kerap muncul: kuota jadwal di kantor imigrasi favorit cepat habis, gagal unggah dokumen karena format atau ukuran foto tidak sesuai, data antar dokumen yang ternyata tidak sinkron padahal baru ketahuan saat wawancara, sampai kesulitan menyesuaikan jadwal kedatangan dengan jam kerja yang padat. Belum lagi bagi yang baru pertama kali mengurus paspor dan masih bingung memilih jenis layanan atau kantor imigrasi yang tepat. Kendala-kendala kecil semacam ini yang membuat banyak orang akhirnya memilih dibantu jasa pengurusan dokumen profesional agar prosesnya lebih cepat, terjadwal, dan minim risiko bolak-balik ke kantor imigrasi.
Tidak. Pendaftaran, pengisian data, dan pemilihan jadwal memang dilakukan online lewat M-Paspor, tetapi pemohon tetap wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk verifikasi dokumen, foto, rekam sidik jari, dan wawancara.
Idealnya saat masa berlaku paspor tersisa sekitar 6 bulan, karena pengajuan perpanjangan online memang sudah bisa dilakukan sejak 6 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa, dan banyak negara mensyaratkan masa berlaku paspor minimal 6 bulan saat kedatangan.
Bagi pemegang paspor terbitan 2009 ke atas yang tidak hilang/rusak, syaratnya lebih ringkas: cukup e-KTP dan paspor lama. Namun, bagi paspor terbitan sebelum 2009 atau yang diterbitkan KBRI di luar negeri, syaratnya disamakan dengan pengajuan paspor baru, termasuk Kartu Keluarga dan dokumen pendukung lain.
Biayanya sama untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, mulai dari Rp350.000 untuk paspor non-elektronik 5 tahun hingga Rp950.000 untuk e-paspor 10 tahun, sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024. Layanan percepatan dikenakan biaya tambahan Rp1.000.000 di luar tarif tersebut.
Bisa. Pemohon bebas memilih kantor imigrasi mana pun di seluruh Indonesia saat mendaftar di M-Paspor, tidak harus sesuai domisili di KTP, sehingga lebih fleksibel bagi yang bekerja atau tinggal jauh dari kampung halaman.