
Jakarta – Memperpanjang STNK kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama tetap dapat dilakukan, dengan satu solusi yang paling tepat, yaitu melalui proses balik nama kendaraan.
Pada umumnya, KTP pemilik lama menjadi persyaratan utama dalam pengurusan balik nama mobil atau motor bekas. Namun, jika KTP pemilik lama tidak tersedia, perpanjangan STNK tetap bisa dilakukan dengan terlebih dahulu mengalihkan kepemilikan kendaraan ke atas nama pemilik baru.
Dengan melakukan balik nama, status kepemilikan kendaraan secara resmi menjadi atas nama Anda. Hal ini tentu memudahkan proses administrasi ke depannya, karena saat memperpanjang STNK tidak lagi diperlukan KTP pemilik sebelumnya.
Kabar baiknya, saat ini proses balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama. Jika sebelumnya biaya balik nama kendaraan bekas dapat mencapai sekitar 1 persen dari nilai kendaraan, kini ketentuan tersebut telah dihapuskan.
Penghapusan bea balik nama kendaraan bekas berlaku secara nasional di seluruh provinsi di Indonesia. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, yaitu kendaraan baru. Dengan demikian, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya balik nama.
Untuk melakukan balik nama kendaraan, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagai berikut:
STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
BPKB asli dan fotokopi
KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
Kuitansi pembelian kendaraan bermeterai Rp10.000
STNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)
KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)
BPKB asli dan fotokopi
Hasil pengesahan cek fisik kendaraan
Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)
Meskipun bea balik nama telah dihapus, masih terdapat beberapa biaya administrasi lain yang tetap harus dibayarkan, antara lain:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB, besarnya disesuaikan dengan jenis dan nilai kendaraan. Informasi ini dapat dilihat pada lembar STNK. Jika terdapat tunggakan pajak, maka akan dikenakan denda.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dengan kisaran Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk sepeda motor.
Biaya penerbitan STNK, sebesar Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp100.000 untuk kendaraan roda dua.
Biaya penerbitan TNKB (pelat nomor), Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk sepeda motor.
Biaya penerbitan BPKB, Rp375.000 untuk mobil dan Rp225.000 untuk sepeda motor.
Biaya mutasi kendaraan, apabila kendaraan terdaftar di wilayah yang berbeda, sebesar Rp250.000 untuk mobil dan Rp150.000 untuk sepeda motor.
Setelah proses balik nama selesai, perpanjangan STNK dapat dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Adapun persyaratan yang perlu disiapkan adalah:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai dengan data di STNK
Untuk kendaraan atas nama perusahaan, diperlukan tambahan dokumen berupa:
NPWP perusahaan
SIUP
TDP
Apabila pengurusan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa. Untuk kendaraan perusahaan, surat kuasa harus menggunakan kop surat perusahaan, ditandatangani pemberi kuasa, dibubuhi stempel perusahaan, bermeterai, serta dilampiri fotokopi KTP pemberi kuasa.
#beritastnkterbaru #perpanjangstnk
sumber:
https://oto.detik.com/berita/d-8269471/cara-perpanjang-stnk-tanpa-ktp-pemilik-lama