
Belakangan ini media sosial ramai membicarakan kabar bahwa mulai tahun 2027, biaya parkir tahunan akan digabung dengan pembayaran STNK. Informasi yang beredar bahkan sudah menyebut angka spesifik, yaitu Rp365.000 per tahun untuk motor dan Rp730.000 per tahun untuk mobil. Tak heran jika banyak pemilik kendaraan langsung khawatir dan bertanya-tanya apakah pajak kendaraan akan naik drastis dalam waktu dekat.
Isu tersebut sebenarnya bermula dari sebuah usulan yang disampaikan Perumda Parkir Makassar pada pertengahan 2025. Dalam wacana itu, muncul gagasan agar biaya parkir tahunan dibayarkan bersamaan dengan perpanjangan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Tujuannya disebut untuk menata ulang sistem parkir agar lebih tertib dan meningkatkan pemasukan daerah dari sektor retribusi. Namun, ide ini masih berada di tahap usulan dan belum menjadi kebijakan resmi.
Jika ditelusuri lebih jauh, latar belakang munculnya wacana parkir tahunan masuk STNK berkaitan dengan sejumlah persoalan yang sudah lama terjadi, seperti maraknya parkir liar, setoran retribusi yang dinilai belum optimal, hingga persoalan transparansi pengelolaan. Dengan sistem pembayaran tahunan yang terintegrasi, pemerintah daerah berharap pengawasan bisa lebih mudah dan potensi kebocoran pendapatan dapat ditekan. Secara konsep, skema ini dipandang sebagai upaya penataan dan efisiensi.
Meski demikian, gagasan tersebut memunculkan perdebatan. Beberapa pihak menilai bahwa jika biaya parkir tahunan dibayar sekaligus bersama pajak kendaraan, total tagihan yang harus dibayar masyarakat akan terasa lebih besar. Kekhawatiran pun muncul bahwa hal ini bisa berdampak pada tingkat kepatuhan, bukan hanya terhadap pembayaran parkir, tetapi juga terhadap pajak kendaraan itu sendiri. Alternatif seperti digitalisasi sistem parkir melalui pembayaran non-tunai juga sempat disarankan sebagai solusi tanpa harus menggabungkannya dengan STNK.
Yang paling penting untuk dipahami adalah bahwa hingga saat ini tidak ada regulasi resmi yang menetapkan penggabungan biaya parkir tahunan dengan STNK mulai 2027. Belum ada Peraturan Daerah yang mengesahkan skema tersebut, dan belum ada keputusan final dari otoritas terkait. Artinya, mekanisme pembayaran pajak kendaraan masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini dan tidak ada perubahan nasional terkait STNK.
Memang sempat disebut bahwa jika wacana ini disetujui, program parkir langganan bisa diperkenalkan terlebih dahulu secara terpisah sebelum kemungkinan integrasi di tahun berikutnya. Namun semua itu masih bersifat rencana awal dan belum memiliki kepastian hukum. Selama belum ada aturan yang sah, pemilik kendaraan tidak perlu membayar biaya tambahan apa pun di luar ketentuan pajak yang berlaku.
Di tengah derasnya arus informasi, penting bagi masyarakat untuk memilah kabar yang beredar. Informasi yang viral belum tentu sudah menjadi keputusan resmi. Cara paling aman adalah memastikan sumbernya berasal dari pemerintah daerah atau instansi berwenang, serta tetap menjalankan kewajiban membayar pajak kendaraan sesuai aturan yang berlaku saat ini.
Kesimpulannya, kabar bahwa biaya parkir tahunan digabung dengan STNK mulai 2027 belum benar secara resmi. Wacana memang ada, tetapi regulasinya belum ditetapkan. Jadi, tidak perlu panik. Yang lebih penting adalah tetap update informasi dari sumber terpercaya dan tidak langsung terpancing oleh potongan informasi yang beredar di media sosial.
#beritastnkterbaru #parkirtahunandigabungstnk