Kwitansi jual beli bermaterai
Bukti pembelian kendaraan (kwitansi/Surat Jual Beli) yang dibubuhi materai sebagai bukti transaksi antara pemilik lama dan pemilik baru.
Fotocopy Kwitansi jual beli
Salinan dokumen dari Kwitansi jual beli bermaterai
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Kartu identitas resmi penduduk Indonesia yang diterbitkan oleh Pemerintah, berisi data diri lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir, alamat, dan pas foto, serta berlaku di seluruh wilayah NKRI dan wajib dimiliki oleh WNI atau WNA yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Salinan dokumen resmi dari KTP asli
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Dokumen wajib yang diterbitkan kepolisian sebagai bukti sah registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, menyatakan kendaraan terdaftar resmi, layak jalan, serta memuat data pemilik dan kendaraan seperti nomor polisi, jenis, tahun pembuatan, dan masa berlaku pajak.
Fotocopy STNK
Salinan dokumen resmi dari STNK asli
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Dokumen resmi dari Polri yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor (mobil/motor) dan berisi data lengkap kendaraan serta pemiliknya. Fungsinya vital sebagai legalitas aset, syarat transaksi (jual-beli, agunan pinjaman), dan pendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban lalu lintas.
Fotocopy BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Salinan dokumen resmi dari BPKB asli
Ketentuan
- Semua dokumen asli dan fotokopi harus disiapkan lengkap; ketidaklengkapan dokumen dapat menunda proses balik nama kendaraan.
- Proses balik nama STNK dan BPKB bisa memakan waktu beberapa hari kerja tergantung kebijakan Samsat dan Polda setempat, jadi simpan bukti tanda terima untuk pengambilan dokumen baru.
- Balik nama wajib dilakukan ketika terjadi perubahan kepemilikan kendaraan (misalnya jual-beli, hibah, warisan) agar data kepemilikan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
- Kendaraan harus menjalani cek fisik untuk memastikan identitas kendaraan sesuai dengan dokumen yang diajukan.