Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Salinan dokumen resmi dari KTP asli
Fotocopy NPWP
Salinan dokumen resmi dari NPWP
Fotocopy Sertifikat Tanah
Salinan dokumen resmi dari Sertifikat Tanah
Fotocopy Akta Jual Beli (AJB) / Akta peralihan hak
Salinan dokumen resmi dari Akta Jual Beli (AJB) / Akta peralihan hak
SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
Dokumen resmi yang berisi informasi besaran pajak terutang dan identitas objek pajak yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Fotocopy KK
Salinan dokumen resmi dari KK asli
Ketentuan
- Beberapa daerah menyediakan layanan mutasi atau balik nama PBB secara online melalui portal pajak daerah masing-masing.
- Balik nama PBB umumnya tidak dikenakan biaya layanan oleh pemerintah daerah, namun ketentuan dapat berbeda di setiap wilayah.
- Pemohon harus memiliki dokumen yang membuktikan peralihan hak seperti AJB, akta hibah, atau surat keterangan waris.
- SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pelunasan PBB biasanya wajib dilampirkan dalam proses pengajuan.
- Balik nama PBB tidak otomatis terjadi setelah balik nama sertifikat tanah sehingga harus diajukan secara terpisah ke Bapenda atau instansi pajak daerah.