KK (Kartu Keluarga)
Dokumen resmi kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil, memuat data susunan, hubungan, dan identitas lengkap anggota keluarga.
Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Salinan dokumen resmi dari KTP asli
Sertifikat tanah
Dokumen hukum resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tanda bukti kepemilikan atau hak atas sebidang tanah yang sah dan terlindungi hukum.
Fotocopy Sertifikat Tanah
Salinan dokumen resmi dari Sertifikat Tanah
Akta Jual Beli (AJB) / Akta peralihan hak
Akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti sah terjadinya peralihan hak atas tanah (misalnya jual beli atau hibah).
Fotocopy Akta Jual Beli (AJB) / Akta peralihan hak
Salinan dokumen resmi dari Akta Jual Beli (AJB) / Akta peralihan hak
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterima setelah melunasi PBB
Fotocopy Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Salinan dokumen resmi dari Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bukti pembayaran BPHTB
Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang sudah divalidasi, menunjukkan transaksi berhasil melalui bank atau pos.
Fotocopy Bukti pembayaran BPHTB
Salinan dokumen resmi dari Bukti pembayaran BPHTB
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Kartu identitas resmi penduduk Indonesia yang diterbitkan oleh Pemerintah, berisi data diri lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir, alamat, dan pas foto, serta berlaku di seluruh wilayah NKRI dan wajib dimiliki oleh WNI atau WNA yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Fotocopy KK
Salinan dokumen resmi dari KK asli
Ketentuan
- Akta Jual Beli dari PPAT merupakan dokumen utama yang membuktikan terjadinya transaksi dan menjadi dasar pendaftaran peralihan hak di BPN.
- Pembayaran BPHTB oleh pembeli dan PPh oleh penjual harus dilunasi terlebih dahulu sebelum proses pendaftaran balik nama dapat dilakukan.
- Dokumen identitas, sertifikat tanah asli, serta bukti pajak seperti PBB harus lengkap agar proses verifikasi dan penerbitan sertifikat berjalan lancar.
- Balik nama sertifikat wajib dilakukan setelah terjadi peralihan hak seperti jual beli, hibah, atau warisan agar kepemilikan tanah tercatat resmi di BPN.