KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Kartu identitas resmi penduduk Indonesia yang diterbitkan oleh Pemerintah, berisi data diri lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir, alamat, dan pas foto, serta berlaku di seluruh wilayah NKRI dan wajib dimiliki oleh WNI atau WNA yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Salinan dokumen resmi dari KTP asli
Fotocopy STNK
Salinan dokumen resmi dari STNK asli
Fotocopy BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Salinan dokumen resmi dari BPKB asli
Kwitansi jual beli bermaterai
Bukti pembelian kendaraan (kwitansi/Surat Jual Beli) yang dibubuhi materai sebagai bukti transaksi antara pemilik lama dan pemilik baru.
Fotocopy Kwitansi jual beli
Salinan dokumen dari Kwitansi jual beli bermaterai
Ketentuan
- Pemilik kendaraan disarankan melakukan pemblokiran STNK/BPKB setelah kendaraan dijual untuk menghindari pajak progresif dan tanggung jawab administrasi atas kendaraan yang sudah bukan miliknya lagi.
- Pemblokiran kendaraan juga penting jika kendaraan hilang atau dicuri agar terhindar dari penyalahgunaan administratif seperti pemalsuan atau perubahan identitas kendaraan oleh pihak lain.
- Dokumen asli dan fotokopi seperti STNK/BPKB biasanya harus tersedia karena petugas perlu memverifikasi data sebelum melakukan pemblokiran.
- Pemilik atau kuasa yang sah harus menyerahkan surat pernyataan pemblokiran bermaterai dan identitas lengkap untuk mendukung proses pemblokiran.