Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Salinan dokumen resmi dari KTP asli
KK (Kartu Keluarga)
Dokumen resmi kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil, memuat data susunan, hubungan, dan identitas lengkap anggota keluarga.
Fotocopy KK
Salinan dokumen resmi dari KK asli
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Kartu identitas resmi penduduk Indonesia yang diterbitkan oleh Pemerintah, berisi data diri lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir, alamat, dan pas foto, serta berlaku di seluruh wilayah NKRI dan wajib dimiliki oleh WNI atau WNA yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Ketentuan
- Pembukaan blokir KK/NIK hanya dapat dilakukan setelah data kependudukan diverifikasi dan dinyatakan valid oleh Disdukcapil.
- Pemblokiran biasanya terjadi karena ketidaksesuaian alamat, perpindahan domisili, data ganda, atau penertiban administrasi kependudukan.
- Layanan buka blokir KK tidak dipungut biaya (gratis).
- Beberapa daerah menyediakan proses online melalui aplikasi Dukcapil daerah, namun verifikasi tatap muka tetap dapat diminta sesuai kebutuhan.