Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Salinan dokumen resmi dari KTP asli
Kwitansi jual beli bermaterai
Bukti pembelian kendaraan (kwitansi/Surat Jual Beli) yang dibubuhi materai sebagai bukti transaksi antara pemilik lama dan pemilik baru.
Fotocopy Kwitansi jual beli
Salinan dokumen dari Kwitansi jual beli bermaterai
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Dokumen wajib yang diterbitkan kepolisian sebagai bukti sah registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, menyatakan kendaraan terdaftar resmi, layak jalan, serta memuat data pemilik dan kendaraan seperti nomor polisi, jenis, tahun pembuatan, dan masa berlaku pajak.
Fotocopy STNK
Salinan dokumen resmi dari STNK asli
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Dokumen resmi dari Polri yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor (mobil/motor) dan berisi data lengkap kendaraan serta pemiliknya. Fungsinya vital sebagai legalitas aset, syarat transaksi (jual-beli, agunan pinjaman), dan pendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban lalu lintas.
Fotocopy BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Salinan dokumen resmi dari BPKB asli
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Kartu identitas resmi penduduk Indonesia yang diterbitkan oleh Pemerintah, berisi data diri lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir, alamat, dan pas foto, serta berlaku di seluruh wilayah NKRI dan wajib dimiliki oleh WNI atau WNA yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Ketentuan
- Mutasi kendaraan biasanya dibagi menjadi *mutasi keluar* dan *mutasi masuk* untuk kendaraan yang berpindah wilayah domisili; kedua tahap ini wajib dilakukan sesuai aturan Samsat.
- Kendaraan wajib untuk *cek fisik* (nomor rangka & mesin) di Samsat asal dan/atau tujuan sebagai syarat administrasi dokumen.
- Dokumen STNK, BPKB, KTP, dan bukti kepemilikan harus lengkap dan valid; tanpa dokumen lengkap, proses mutasi bisa tertunda atau ditolak.
- Biaya administrasi mutasi kendaraan (keluar dan masuk) berbeda tergantung jenis kendaraan, status pemilik (perorangan vs badan hukum), dan kebijakan Samsat tujuan.