SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
Dokumen resmi yang berisi informasi besaran pajak terutang dan identitas objek pajak yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Nomor Objek Pajak (NOP)
Nomor identitas objek pajak (tanah/bangunan) yang digunakan untuk cek dan pembayaran PBB.
Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Salinan dokumen resmi dari KTP asli
Ketentuan
- PBB wajib dibayar setiap tahun oleh pemilik atau pengguna tanah dan bangunan.
- Pembayaran biasanya memiliki batas waktu tertentu (umumnya hingga sekitar September di banyak daerah)
- Denda keterlambatan dapat dikenakan sekitar 1–2% per bulan dari pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pembayaran dapat dilakukan dari mana saja selama memiliki NOP dan akses ke sistem pembayaran (online/offline).