Fotocopy KK
Salinan dokumen resmi dari KK asli
Fotocopy Akta Kelahiran
Salinan dokumen resmi dari Akta Kelahiran asli
Fotocopy Buku Nikah / Akta Nikah
Salinan dokumen resmi dari Buku Nikah / Akta Nikah
Ketentuan
- Pemohon harus berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
- Pemohon wajib datang langsung karena dilakukan perekaman biometrik (tidak bisa diwakilkan).
- Pembuatan KTP-el tidak dikenakan biaya (gratis).
- KTP elektronik berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan data.