KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Kartu identitas resmi penduduk Indonesia yang diterbitkan oleh Pemerintah, berisi data diri lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir, alamat, dan pas foto, serta berlaku di seluruh wilayah NKRI dan wajib dimiliki oleh WNI atau WNA yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Salinan dokumen resmi dari KTP asli
Fotocopy KK
Salinan dokumen resmi dari KK asli
Fotocopy Akta Kelahiran
Salinan dokumen resmi dari Akta Kelahiran asli
Pasfoto 4x6
Pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang merah dan berpakaian formal.
Ketentuan
- Pemohon harus membawa dokumen identitas lengkap seperti KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.
- SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang jika masih diperlukan.
- Pengajuan SKCK dapat dilakukan secara offline di kantor polisi atau online melalui aplikasi/website resmi Polri.
- Pemohon wajib mengisi formulir dan mengikuti proses sidik jari sebagai bagian dari verifikasi data kepolisian.