KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Kartu identitas resmi penduduk Indonesia yang diterbitkan oleh Pemerintah, berisi data diri lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir, alamat, dan pas foto, serta berlaku di seluruh wilayah NKRI dan wajib dimiliki oleh WNI atau WNA yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Ini adalah nomor identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada individu atau badan usaha yang telah memenuhi persyaratan perpajakan.
Ketentuan
- Pendiri harus Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
- PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh satu orang yang bertindak sebagai pemegang saham sekaligus direktur.
- PT Perorangan hanya diperuntukkan bagi usaha dengan kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
- Tidak memerlukan akta notaris karena menggunakan Pernyataan Pendirian elektronik.
- Wajib memiliki NIB dan izin usaha melalui OSS-RBA setelah sertifikat pendirian diterbitkan.
- PT Perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.