Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian (SPKT Polsek/Polres) sebagai bukti tertulis bahwa seseorang telah melaporkan kehilangan barang atau surat-surat penting.
Fotocopy Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Salinan dokumen resmi dari Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Fotocopy KK
Salinan dokumen resmi dari KK asli
Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Salinan dokumen resmi dari KTP asli
Ketentuan
- KTP yang hilang wajib dilaporkan ke kepolisian terlebih dahulu sebagai syarat administrasi penggantian.
- Penggantian KTP hilang tidak dipungut biaya (gratis) sesuai aturan administrasi kependudukan.
- Pemohon dapat mengurus secara offline atau online tergantung layanan Disdukcapil daerah masing-masing.
- Jika KTP lama belum berbentuk elektronik, pemohon akan menjalani proses perekaman biometrik seperti pembuatan KTP baru.