Fotocopy SKCK
Salinan dokumen resmi dari SKCK asli
Paspor
dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negaranya yang berfungsi sebagai identitas dan izin sah untuk melakukan perjalanan antarnegara.
Fotocopy Pasport
Salinan dokumen resmi dari Pasport
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
dokumen resmi atau izin yang dikeluarkan oleh pihak imigrasi yang memungkinkan Warga Negara Asing (WNA) untuk menetap dan beraktivitas di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, seperti bekerja, belajar, atau ikut pasangan
Fotocopy KITAS
Salinan dokumen resmi dari KITAS
Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Dokumen resmi imigrasi ini memberikan hak kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk menetap secara permanen di Indonesia
Fotocopy KITAP
Salinan dokumen resmi dari KITAP
Surat Permohonan Sponsor
dokumen resmi yang digunakan untuk meminta dukungan—baik berupa dana, barang, maupun jasa—dari perusahaan atau individu untuk mensponsori suatu kegiatan, acara, atau keperluan tertentu.
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
dokumen legal resmi dari pemerintah Indonesia (Kementerian Ketenagakerjaan) yang memberikan hak kepada perusahaan untuk merekrut atau mempekerjakan warga negara asing di Indonesia.
Fotocopy IMTA
Salinan dokumen resmi dari IMTA
Pas Foto 4x6 berlatar belakang kuning
Pas foto terbaru berlatar belakang kuning, berpakaian sopan dan berkerah.
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan ada/tidaknya catatan kriminal seseorang. SKCK berlaku selama 6 bulan, digunakan untuk melamar kerja, CPNS, visa, dan keperluan administrasi lainnya.
Ketentuan
- WNA wajib memiliki paspor dan KITAS/KITAP yang masih berlaku saat mengajukan perpanjangan SKCK.
- Surat sponsor dari perusahaan, lembaga, atau penjamin merupakan salah satu dokumen utama dalam pengurusan SKCK WNA.
- Apabila SKCK hilang atau telah kedaluwarsa lebih dari 1 tahun, maka harus dilakukan pembuatan SKCK baru, bukan perpanjangan.
- Registrasi dapat dilakukan melalui Super Apps Presisi Polri, namun pengambilan dan verifikasi dokumen fisik tetap dapat diminta oleh petugas.
- SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang selama masa kedaluwarsa belum melebihi 1 tahun.