SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan ada/tidaknya catatan kriminal seseorang. SKCK berlaku selama 6 bulan, digunakan untuk melamar kerja, CPNS, visa, dan keperluan administrasi lainnya.
Fotocopy SKCK
Salinan dokumen resmi dari SKCK asli
Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Salinan dokumen resmi dari KTP asli
Fotocopy KK
Salinan dokumen resmi dari KK asli
Fotocopy Akta Kelahiran
Salinan dokumen resmi dari Akta Kelahiran asli
Pasfoto 4x6
Pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang merah dan berpakaian formal.
Ketentuan
- Perpanjangan hanya dapat dilakukan jika masa berlaku SKCK belum lebih dari 1 tahun sejak tanggal kedaluwarsa; jika lebih, maka harus membuat SKCK baru.
- Dokumen identitas seperti e-KTP, KK, dan akta lahir harus sesuai dan valid sesuai data saat SKCK pertama kali diterbitkan.
- Pasfoto terbaru dengan ukuran dan latar belakang yang sesuai standar (umumnya background merah) harus disertakan.
- Perpanjangan SKCK dapat dilakukan di Polsek/Polres yang menerbitkan SKCK lama atau di kantor polisi sesuai alamat domisili pemohon.