BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Dokumen resmi dari Polri yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor (mobil/motor) dan berisi data lengkap kendaraan serta pemiliknya. Fungsinya vital sebagai legalitas aset, syarat transaksi (jual-beli, agunan pinjaman), dan pendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban lalu lintas.
Fotocopy BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Salinan dokumen resmi dari BPKB asli
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Kartu identitas resmi penduduk Indonesia yang diterbitkan oleh Pemerintah, berisi data diri lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir, alamat, dan pas foto, serta berlaku di seluruh wilayah NKRI dan wajib dimiliki oleh WNI atau WNA yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Salinan dokumen resmi dari KTP asli
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Dokumen wajib yang diterbitkan kepolisian sebagai bukti sah registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, menyatakan kendaraan terdaftar resmi, layak jalan, serta memuat data pemilik dan kendaraan seperti nomor polisi, jenis, tahun pembuatan, dan masa berlaku pajak.
Fotocopy STNK
Salinan dokumen resmi dari STNK asli
Ketentuan
- Kendaraan yang bersangkutan **wajib dicek fisik** untuk proses pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
- Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi lengkap serta bukti pembayaran pajak tahunan sebelumnya sudah disiapkan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
- Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan termasuk penerbitan STNK baru dan penggantian pelat nomor (TNKB), yang komponen biayanya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan PNBP Kepolisian Negara Republik Indonesia.