Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Salinan dokumen resmi dari KTP asli
KK (Kartu Keluarga)
Dokumen resmi kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil, memuat data susunan, hubungan, dan identitas lengkap anggota keluarga.
Fotocopy KK
Salinan dokumen resmi dari KK asli
Surat Pernyataan Tidak Keberatan
Dokumen tertulis resmi yang dikeluarkan oleh individu, organisasi, atau pemilik properti, yang menegaskan bahwa mereka tidak keberatan, menyetujui, dan tidak akan menuntut atas tindakan, penggunaan properti, atau permohonan tertentu yang dilakukan pihak lain.
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Kartu identitas resmi penduduk Indonesia yang diterbitkan oleh Pemerintah, berisi data diri lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir, alamat, dan pas foto, serta berlaku di seluruh wilayah NKRI dan wajib dimiliki oleh WNI atau WNA yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Ketentuan
- Pindah domisili dalam satu kabupaten/kota biasanya cukup KK dan pengisian formulir tanpa SKPWNI, sedangkan pindah antar kabupaten/kota/provinsi membutuhkan SKPWNI.
- e-KTP lama akan ditarik oleh Disdukcapil dan diganti dengan e-KTP baru yang memuat alamat domisili baru.
- Pastikan semua dokumen identitas dan KK lengkap serta sesuai data real penduduk pada domisili baru untuk mempercepat proses verifikasi.
- Surat pernyataan tidak keberatan diperlukan jika pemohon tinggal menumpang di alamat orang lain, sebagai bukti persetujuan pemilik KK tempat tinggal.