KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Kartu identitas resmi penduduk Indonesia yang diterbitkan oleh Pemerintah, berisi data diri lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir, alamat, dan pas foto, serta berlaku di seluruh wilayah NKRI dan wajib dimiliki oleh WNI atau WNA yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Dokumen resmi dari Polri yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor (mobil/motor) dan berisi data lengkap kendaraan serta pemiliknya. Fungsinya vital sebagai legalitas aset, syarat transaksi (jual-beli, agunan pinjaman), dan pendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban lalu lintas.
Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Salinan dokumen resmi dari KTP asli
Fotocopy STNK
Salinan dokumen resmi dari STNK asli
Fotocopy BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Salinan dokumen resmi dari BPKB asli
Ketentuan
- STNK yang hilang harus dilaporkan ke kepolisian terlebih dahulu agar Surat Keterangan Laporan Kehilangan (SKTLK) bisa diterbitkan dan menjadi dasar permohonan STNK pengganti.
- Pengurusan STNK hilang harus dilakukan di kantor Samsat yang sesuai dengan registrasi kendaraan, bukan di Samsat keliling atau lokasi yang tidak berwenang
- Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik karena nomor rangka dan mesin perlu diverifikasi sebelum STNK baru dapat diterbitkan.
- Pastikan dokumen identitas dan bukti kepemilikan (KTP & BPKB) lengkap. Jika BPKB berada di leasing/kredit, siapkan fotokopi legalisir atau surat keterangan dari pihak leasing.