
Dokumen resmi identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga
Prosedur pengaktifan kembali data Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diblokir/nonaktif di sistem administrasi kependudukan (SIAK) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pemblokiran biasanya terjadi karena perpindahan domisili, ketidaksesuaian alamat, validasi data, atau penertiban administrasi kependudukan.