

Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti diri sah bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Prosedur pengurusan perpindahan alamat domisili penduduk dalam basis data administrasi kependudukan, termasuk perubahan alamat di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), sesuai aturan terbaru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).