

Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti diri sah bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Prosedur penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi penduduk Indonesia yang telah memenuhi syarat, seperti berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, melalui layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Prosedur pengurusan perpindahan alamat domisili penduduk dalam basis data administrasi kependudukan, termasuk perubahan alamat di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), sesuai aturan terbaru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Prosedur penerbitan ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang hilang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dengan melampirkan surat kehilangan dan dokumen identitas sebagai dasar verifikasi data kependudukan.