

Dokumen hukum resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tanda bukti kepemilikan atau hak atas sebidang tanah yang sah dan terlindungi hukum.
Prosedur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai kewajiban tahunan bagi pemilik atau pihak yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan di Indonesia, yang dikelola oleh pemerintah daerah (PBB-P2).
Prosedur administrasi perubahan nama pemilik pada sertifikat tanah di Indonesia setelah terjadi peralihan hak seperti jual beli, hibah, warisan, atau putusan pengadilan. Proses ini dilakukan melalui PPAT dan didaftarkan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar kepemilikan tercatat resmi secara hukum.