
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan ada/tidaknya catatan kriminal seseorang.
Prosedur pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru melalui Kepolisian Republik Indonesia (Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri) sebagai dokumen resmi yang menerangkan catatan kepolisian seseorang untuk keperluan administratif seperti melamar kerja, pendidikan, atau kebutuhan lainnya.
Prosedur perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal atau bekerja di Indonesia. Perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku SKCK berakhir atau maksimal belum lebih dari 1 tahun sejak kedaluwarsa.
rosedur perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau SKKB secara langsung di kantor polisi (Polsek/Polres/Polda) sesuai domisili pemohon, biasanya dilakukan ketika masa berlaku SKCK hampir habis atau habis dalam batas waktu tertentu.