

STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, dokumen wajib yang diterbitkan kepolisian sebagai bukti sah registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, menyatakan kendaraan terdaftar resmi, layak jalan, serta memuat data pemilik dan kendaraan seperti nomor polisi, jenis, tahun pembuatan, dan masa berlaku pajak.
Pengurusan perpanjangan STNK lima tahunan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai domisili kendaraan, termasuk cek fisik kendaraan dan penggantian pelat nomor baru.
Prosedur pengurusan *mutasi* kendaraan bermotor (motor atau mobil) antar wilayah domisili, mencakup proses *mutasi keluar* dari Samsat asal dan *mutasi masuk* di Samsat tujuan sehingga STNK/BPKB tercatat di wilayah baru.
Prosedur pemblokiran data kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Polri agar kendaraan tidak lagi aktif secara administratif atas nama pemilik lama, seperti setelah jual kendaraan atau untuk mencegah penyalahgunaan jika kendaraan hilang atau dicuri. Pemblokiran ini bisa mencakup data STNK dan/atau BPKB.
Pengurusan perubahan nama kepemilikan kendaraan bermotor (baik motor maupun mobil) di kantor Samsat sesuai domisili pemilik kendaraan, termasuk penerbitan STNK dan BPKB baru atas nama pemilik baru.
Prosedur pengurusan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang di Indonesia melalui laporan kepolisian dan layanan administrasi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai domisili kendaraan. Proses ini diperlukan agar kendaraan tetap memiliki dokumen sah yang dapat digunakan di jalan raya dan untuk administrasi kendaraan.
Pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pribadi setiap satu tahun dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ di kantor Samsat